KECAMATAN MENURUT PP 17 TAHUN 2018
MATERI KECAMATAN MENURUT PP NOMOR 17
TAHUN 2018
Kecamatan atau yang disebut dengan
nama lain adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten/kotayang dipimpin oleh
camat
Penataan Kecamatan meliputi
- pembentukan Kecamatan;
•
pemekaran 1 kecematan menjadi 2
kecamatan atau lebih
•
penggabungan
bagian Kecamatan dari Kecamatanyang bersandingan dalam satu daerahkabupaten/
kota menjadi Kecamatan baru
Pembentukan kecamatan harus memenuhi persyaratan
dasar,persyaratan teknis dan persyaratan administratif
Persyaratan dasar :
a. jumlah penduduk minimal;
b. luas wilayah minimal;
c. usia minimal Kecamatan; dan
d. jumlah minimal desa/ Kelurahan yanmenjadicakupan.
Persyaratan teknis :
a.kemampuan keuangan daerah;
= rasio belanja pegawai terhadap anggaran pendapatan dan
belanja daearah kab/kota tidak lebih dari 50%
b.sarana dan prasarana pemerintahan;dan
= paling sedikit sudah memiliki lahan untuk kantor camat dan
lahan untuk sarana dan prasarana pendukung pelayanan public lainnya.
c.persyaratan teknis lainnya.
= a.kejelasan batas wilayah kecamatan dengan menggunakan
titik koordinat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.nama Kecamatan
yang akan dibentuk;
c.lokasi calon ibu
kota Kecamatan yang akan dibentuk;dan
d.kesesuaian dengan
rencana tata ruang wilayah
Persyaratan Administratif
1.Persyaratan
administrative pembentukan Kecamatan merupakan kesepakatan musyawarah desa
dan/atau keputusan forum komunikasi Kelurahan atau yang disebut dengan nama
lain di Kecamatan induk dan Kecamatan yang akan dibentuk
2.Musyawarah
desa harus dihadiri oleh seluruh desa atau yang disebut dengan nama lain
3.Keputusan
forum komunikasi Kelurahan disepakati secara musyawarah yang harus dihadiri
oleh seluruh Kelurahan
#Pembentukan
Kecamatan dalam rangka kepentingan strategi nasional
Pemerintah
pusat dapat menugaskan kepada pemerintah daearah kab/kota tertentu melalui
gubernur untuk membentuk kecamatan
a.kecamatan di kepulauan terpencil
dan terluar
b.kecamatan di kawasan perbatasan
Negara di wilayah barat;dan
c.kecamatan
dalam rangka kepentingan strategis nasional lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan
b.
penggabungan
Kecamatan;
dapat dilakukan berupa penggabungan 2 atau lebih yang bersandingan dalam
satu daerah kab/kota.
Dapat terjadi apabila:
1.terjadi bencana yang
mengakibatkan fungsi penyelenggaraan pemerintahan tidak dapat dilaksanakan
2.terdapat kepentingan
strategis nasional
3.terjadi kesepakatan
antara kepala daerah dan DPRD kab/kota berdasarkan hasil kesepakatan antara
seluruh desa/kelurahan yang akan bergabung
c.penyesuaian
Kecamatan
1.perubahan batas wilayah Kecamatan;
2.perubahan nama Kecamatan ;
3.pemindahan ibu kota Kecamatan dan;
4.perubahan nama ibu kota Kecamatan
Penyesuaian
Kecamatan dilakukan berdasarkan kesepakatan musyawarah desa dan/atau keputusan
forum komunikasi Kelurahan .Musyawarah desa harus dihadiri oleh seluruh desa,begitu
pula dengan Kelurahan.Penyesuaian Kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Daerah
kab/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
TUGAS CAMAT
·
menyelenggarakan
urusan pemerintahan umum di tingkat Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum;
·
mengoordinasikan
kegiatan pemberdayaan masyarakat;meliputi:
o
partisipasi
masyarakat dalam forum musyawarah perencanaan di Desa/Kelurahan dan Kecamatan;
o
sinkronisasi
program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh
pemerintah dan swasta di wilayah kerja Kecamatan;
o
efektivitas
kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan dan;
o
pelaporan
pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja Kecamatan kepada
bupati/wali kota;
·
mengoordinasikan
upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum,meliputi;
o
sinergitas
dengan Kepolisian Negara RI,TNI dan instansi vertical wilayah Kecamatan;
o
harmonisasi
hubungan dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat;dan
o
pelaporan
pelaksaan pembinaan ketentraman dan
ketertiban kepada bupati/walikota;
·
membina
dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan
·
melaksanakan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kab/kota yang tidak
dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah kab/kota yang ada di
Kecamatan,meliputi:
o
perencanaan
kegiatan pelayanan kepada masyarakat
o
fasilitasi
percepatan pencapaian standar pelayanan
minimal di wilayahnya;
o
efektivitas
pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat
o
pelaporan
pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan kepada
bupati/walkota melalui sekretaris daerah;dan
·
melaksanakan
tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain dari tugas tersebut Camat mendapat limpahan kewenangan dari
bupati/wali kota:
a.melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah kabupaten/kota
terdiri atas:
o
pelayanan
perizinan ,dengan kriteria:
a.proses sederhana → melalui pelayanan terpadu
b.objek perizinan
berskala kecil
c.tidak memerlukan kajian
teknis yang kompleks
d.tidak memerlukan
teknologi tinggi
o
pelayanan
nonperizinan,dengan kriteria:
a.berkaitan dengan
pengawasan terhadap objek perizinan
b.kegiatan berskala kecil
c.pelayanan langsung pada
masyarakat yang bersifat rutin
Pelimpahan
sebagian urusan pemerintahan dilakukan berdasarkan pemetaan pelayanan public
sesuai dengan karakteristik Kecamatan dan/atau masyarakat setempat.
b.melaksanakan
tugas pembantuan
Dilaksanakan oleh Camat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Camat dikawasan perbatasan Negara
yang wilayahnya diluar pos lintas batas Negara dapat membantu pengawasan di
bidang keimigrasian,kepabeanan dan perkarantinaan yang ditugaskan
kementrian/lembaga pemerintah nonkementrian terkait kepada bupati/kota.
Camat di kawasan perbatasan Negara
dapat diberikan kewenangan tertentu sesuai penugasan dari Pemerintah Pusat
secara berjanjang dalam pengelolaan dan pemanfaatan kawasan perbatasan Negara
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
PERSYARATAN
CAMAT
KLASIFIKASI,SUSUNAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN
FORUM
KOORDNASI PEMIMPIN DI KECAMATAN
Diketuai
oleh Camat dan Anggotanya terdiri atas pimpinan Kepolisian Negara RI,pimpinan
kewilayahan TNI dan pimpinan instansi vertical lainnya di Kecamatan
Dapat
mengundang pimpinan instansi vertical sesuai dengan masalah yang dibahas.
Pelaksanaan
tugas forum koordinasi pimpinan di Kecamatan :
1.identifikasi
permasalahan urusan pemerintahan umum di Kecamatan
2.deteksi
dini potensi gangguan keamanan dan ketertiban umum
3.pengoordinasian
strategis penyelesaian permasalahan keamanan dan ketertiban umum
4.penyelesaian
secara bersama permasalahan keamanan dan ketertiban umum
5.pengoordinasian
seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi vertical di wilayahnya.
Perencanaan
Kecamatan
1.Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan
diKecamatan,disusun perencanaan pembangunan Kecamatan sebagai kelanjutan dari hasil
musyawarah perencanaan pembangunan desa/Kelurahan.
2.Perencanaan pembangunan Kecamatan merupakan
bagian dari perencanaan pembangunan kabupaten/kota.
3.Perencanaan pembangunan Kecamatan dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Komentar
Posting Komentar