KECAMATAN MENURUT PP 17 TAHUN 2018


MATERI KECAMATAN MENURUT PP NOMOR 17 TAHUN 2018

Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten/kotayang dipimpin oleh camat
Penataan Kecamatan meliputi
  1. pembentukan Kecamatan;
      pemekaran 1 kecematan menjadi 2 kecamatan atau lebih
      penggabungan bagian Kecamatan dari Kecamatanyang bersandingan dalam satu daerahkabupaten/ kota menjadi Kecamatan baru
Pembentukan kecamatan harus memenuhi persyaratan dasar,persyaratan teknis dan persyaratan administratif
Persyaratan dasar :
a. jumlah penduduk minimal;
b. luas wilayah minimal;
c. usia minimal Kecamatan; dan
d. jumlah minimal desa/ Kelurahan yanmenjadicakupan.

Persyaratan teknis :
a.kemampuan keuangan daerah;
= rasio belanja pegawai terhadap anggaran pendapatan dan belanja daearah kab/kota tidak lebih dari 50%
b.sarana dan prasarana pemerintahan;dan
= paling sedikit sudah memiliki lahan untuk kantor camat dan lahan untuk sarana dan prasarana pendukung pelayanan public lainnya.

c.persyaratan teknis lainnya.
= a.kejelasan batas wilayah kecamatan dengan menggunakan titik koordinat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
   b.nama Kecamatan yang akan dibentuk;
   c.lokasi calon ibu kota Kecamatan yang akan dibentuk;dan
   d.kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah

Persyaratan Administratif
1.Persyaratan administrative pembentukan Kecamatan merupakan kesepakatan musyawarah desa dan/atau keputusan forum komunikasi Kelurahan atau yang disebut dengan nama lain di Kecamatan induk dan Kecamatan yang akan dibentuk
2.Musyawarah desa harus dihadiri oleh seluruh desa atau yang disebut dengan nama lain
3.Keputusan forum komunikasi Kelurahan disepakati secara musyawarah yang harus dihadiri oleh seluruh Kelurahan

#Pembentukan Kecamatan dalam rangka kepentingan strategi nasional
Pemerintah pusat dapat menugaskan kepada pemerintah daearah kab/kota tertentu melalui gubernur untuk membentuk kecamatan
            a.kecamatan di kepulauan terpencil dan terluar
            b.kecamatan di kawasan perbatasan Negara di wilayah barat;dan
c.kecamatan dalam rangka kepentingan strategis nasional lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan


b.      penggabungan Kecamatan;
dapat dilakukan berupa penggabungan 2 atau lebih yang bersandingan dalam satu daerah kab/kota.

Dapat terjadi apabila:
1.terjadi bencana yang mengakibatkan fungsi penyelenggaraan pemerintahan tidak dapat dilaksanakan
2.terdapat kepentingan strategis nasional
3.terjadi kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD kab/kota berdasarkan hasil kesepakatan antara seluruh desa/kelurahan yang akan bergabung

c.penyesuaian Kecamatan
            1.perubahan batas wilayah Kecamatan;
            2.perubahan nama Kecamatan ;
            3.pemindahan ibu kota Kecamatan  dan;
            4.perubahan nama ibu kota Kecamatan

Penyesuaian Kecamatan dilakukan berdasarkan kesepakatan musyawarah desa dan/atau keputusan forum komunikasi Kelurahan .Musyawarah desa harus dihadiri oleh seluruh desa,begitu pula dengan Kelurahan.Penyesuaian Kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Daerah kab/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

TUGAS CAMAT
·         menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di tingkat Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum;
·         mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;meliputi:
o   partisipasi masyarakat dalam forum musyawarah perencanaan di Desa/Kelurahan dan Kecamatan;
o   sinkronisasi program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh pemerintah dan swasta di wilayah kerja Kecamatan;
o   efektivitas kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan dan;
o   pelaporan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja Kecamatan kepada bupati/wali kota;

·         mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum,meliputi;
o   sinergitas dengan Kepolisian Negara RI,TNI dan instansi vertical wilayah Kecamatan;
o   harmonisasi hubungan dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat;dan
o   pelaporan pelaksaan pembinaan ketentraman  dan ketertiban kepada bupati/walikota;
·         membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
·         melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kab/kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah kab/kota yang ada di Kecamatan,meliputi:
o   perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat
o   fasilitasi percepatan pencapaian  standar pelayanan minimal di wilayahnya;
o   efektivitas pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat
o   pelaporan pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan kepada bupati/walkota melalui sekretaris daerah;dan
·         melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Selain dari tugas tersebut Camat mendapat limpahan kewenangan dari bupati/wali kota:
a.melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota
            terdiri atas:
o   pelayanan perizinan ,dengan kriteria:
a.proses sederhana → melalui pelayanan terpadu
b.objek perizinan berskala kecil
c.tidak memerlukan kajian teknis yang kompleks
d.tidak memerlukan teknologi tinggi

o   pelayanan nonperizinan,dengan kriteria:
a.berkaitan dengan pengawasan terhadap objek perizinan
b.kegiatan berskala kecil
c.pelayanan langsung pada masyarakat yang bersifat rutin

Pelimpahan sebagian urusan pemerintahan dilakukan berdasarkan pemetaan pelayanan public sesuai dengan karakteristik Kecamatan dan/atau masyarakat setempat.

b.melaksanakan tugas pembantuan
            Dilaksanakan oleh Camat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
            Camat dikawasan perbatasan Negara yang wilayahnya diluar pos lintas batas Negara dapat membantu pengawasan di bidang keimigrasian,kepabeanan dan perkarantinaan yang ditugaskan kementrian/lembaga pemerintah nonkementrian terkait kepada bupati/kota.
            Camat di kawasan perbatasan Negara dapat diberikan kewenangan tertentu sesuai penugasan dari Pemerintah Pusat secara berjanjang dalam pengelolaan dan pemanfaatan kawasan perbatasan Negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

PERSYARATAN CAMAT
KLASIFIKASI,SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN
FORUM KOORDNASI PEMIMPIN DI KECAMATAN
Diketuai oleh Camat dan Anggotanya terdiri atas pimpinan Kepolisian Negara RI,pimpinan kewilayahan TNI dan pimpinan instansi vertical lainnya di Kecamatan
Dapat mengundang pimpinan instansi vertical sesuai dengan masalah yang dibahas.

Pelaksanaan tugas forum koordinasi pimpinan di Kecamatan :
1.identifikasi permasalahan urusan pemerintahan umum di Kecamatan
2.deteksi dini potensi gangguan keamanan dan ketertiban umum
3.pengoordinasian strategis penyelesaian permasalahan keamanan dan ketertiban umum
4.penyelesaian secara bersama permasalahan keamanan dan ketertiban umum
5.pengoordinasian seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi vertical di wilayahnya.

Perencanaan Kecamatan
1.Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan diKecamatan,disusun perencanaan pembangunan Kecamatan sebagai kelanjutan dari hasil musyawarah perencanaan pembangunan desa/Kelurahan.
2.Perencanaan pembangunan Kecamatan merupakan bagian dari perencanaan pembangunan kabupaten/kota.
3.Perencanaan pembangunan Kecamatan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan






Komentar